Jambioke.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari melakukan percepatan untuk cetak Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di Kabupaten Batanghari.
Dari 86.858 anak dibawah usia 17 tahun yang wajib memiliki KIA. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari Reflizer mengatakan bahwa 44,37 persen diantaranya atau 38.537 anak sudah dibuat KIA.
"Artinya masih tersisa 48.321 anak yang belum memiliki KIA," ujarnya.
Untuk percepatan KIA, Reflizer mengatakan saat ini pada Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari setiap pembuatan akta kelahiran akan diberikan kartu KIA.
"Kita lakukan dipelayanan keliling, kantor dan pada saat Car Free Day. Kami berikan bonus cetak KIA saat pembuatan akte, karena kadang ada orang tua yang tidak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk KIA pada anak usia 0-5 tahun tidak diharuskan menggunakan pas foto sehingga pencetakan KIA dapat dilakukan lebih mudah.(***)