• Sabtu, 23 September 2023

Pembatalan Sporadik Temui Titik Terang, Kades Lubuk Ruso Akui Tanah Milik Abdurrahman Kalahan Masih Ada

- Jumat, 15 September 2023 | 23:51 WIB
Kades Lubuk Ruso Irwansyah memberikan keterangan kepada awak media
Kades Lubuk Ruso Irwansyah memberikan keterangan kepada awak media

Jambioke.com, Pemayung- Chandra Budiman Ahli waris Abdurrahman Kalahan kembali mendatangi Kades Lubuk Ruso, kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari Jambi.

Kedatangan Chandra, mempertanyakan keberadaan kepemilikan tanahnya yang sebelumnya sempat berpolemik, akibat adanya surat sepihak dari kades Irwansyah yang mengeluarkan surat pembatalan Sporadik kepemilikan tanah sejak tahun 2008 hingga 2020.

Tanah yang dimaksud sebelumnya menjadi tanda tanya besar baginya mengenai pembatalan Sporadik yang dikeluarkan kades secara sepihak pembatalan dokumen Sporadik sejak 2008 hingga 2020.

"Kita mempertanyakan surat sepihak yang dikeluarkan kades Lubuk Ruso terkait pembatalan Supradik secara sepihak, ini sebagai bentuk klarifikasi kita" jelas Chandra.

 

Chandra Budiman langsung menemui Irwansyah di kediaman rumahnya di desa Lubuk Ruso dan mempertanyakan Sporadik kepemilikannya, dari hasil pertemuan, dijelaskan Chandra, bahwa kades ingin melakukan penertiban dokumen Sporadik kepemilikan tanah di desa Lubuk Ruso.

Alhasil, kadespun mengakui keberadaan Sporadik jual beli kepemilikan tanah Abdulrahman Kalahan dinyatakannya ada dan segera ditertibkan administrasi kepemilikan.

"Setelah bertemu dan berbincang panjang, kades menyatakan akan melakukan penertiban administrasi desa dan menyatakan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki Alashak kepemilikan tanah atas nama Abdulrahman Kalahan" sambungnya.

Sementara Irwansyah kades Lubuk Ruso kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari menyatakan permintaan maafnya, akibat surat yang dikeluarkannya secara sepihak menjadi polemik, pemilik dokumen kepemilikan tanah di desa yang dipimpinnya.

"Saya minta maaf, karena ini benar benar saya ingin menertipkan administrasi desa" jelas Irwansyah saat dimintai keterangan dirumahnya Rabu (13/09/23) lalu.

Irwansyah bermaksud untuk menertibkan administrasi kepemilikan dokumen Sporadik tanah di desa Lubuk Ruso. Menurutnya terdapat beberapa pemalsuan dalam dokumen tersebut dan banyaknya pengakuan orang yang memiliki hanya mengandalkan dokumen surat keterangan tanah (SKT) dan segel
"Banyak kita temukan orang yang mengaku dan mengklaim miliknya dengan surat SKT maupun segel" sebutnya.

Namun dokumen kepemilikan Sporadik milik Abdulrahman Kalahan dinyatakannya dengan tegas "ada" dan akan ditertibkan kembali berdasarkan dokumen kepemilikan untuk menertipkan, kades segera membuat dokumen baru dengan menelusuri titik koordinat kepemilikan tanah milik Abdulrahman Kalahan.

"Tanah milik ahliwaris Abdulrahman Kalahan dinyatakan "ada" dan akan ditertibkan, serta titik koordinat tanahnya, kita tidak akan menghilangkan kepemilikannya,"tutup Kades Lubuk Ruso.

Polemik Tanah Sporadik Lubuk Ruso 

Halaman:

Editor: RD Suhur

Tags

Terkini

Dana TC Kafilah MTQ Urung Cair, Akibat Dampak Temuan BPK

Jumat, 22 September 2023 | 23:27 WIB

The Rising Tide-A Resonance 2023 Tiba di Muaro Jambi

Kamis, 21 September 2023 | 19:30 WIB

Bupati Hadiri Panen Raya di Desa Pematang Limo Suku

Senin, 18 September 2023 | 17:54 WIB

Wako Ahmadi Pimpin Goro Akbar World Cleanup Day

Sabtu, 16 September 2023 | 21:06 WIB

Cuaca Tidak Sehat, Kasus ISPA di Batanghari Meningkat

Sabtu, 16 September 2023 | 00:24 WIB
X