Jambioke.com- Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah berinisial HB dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (5/9/2023)
HB yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kalimantan Tengah terbukti selingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022.
Perselingkuhan ini dibongkar sendiri oleh mertua HB. Saat penggerebekan, ibu mertua HB sangat geram lantaran mengetahui menantunya berselingkuh.
Hal ini membuat anaknya yang saat itu merupakan istri sah HB memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mendengar peristiwa penggerebekan hakim yang diduga selingkuh di hotel itu melakukan pemeriksaan.
Sebagai terlapor, HB mengakui perselingkuhan tersebut. Oleh sebab itu, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Hakim Agung Hamdi yang memimpin sidang MKH, dalam rilis yang diterima dari Komisi Yudisial (KY), Rabu (7/9/2023).
Pemecatan terhadap HB telah sesuai dengan Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, HB juga telah diberikan kesempatan untuk membela diri.