Fadhil Arief Tegaskan, Pemkab Batang Hari Berkomitmen Lindungi Hak Masyarakat

oleh -23 Dilihat

Jambioke.com- Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan secara simbolis 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Dusun VI Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Selasa (30/6).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Program Redistribusi Tanah Tahun 2026. Dalam kegiatan itu, Fadhil Arief menyerahkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Fadhil Arief menyerahkan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, Damanhuri, mengatakan sebanyak 500 sertifikat berhasil diterbitkan dan dibagikan kepada masyarakat Tanjung Mandiri. Menurutnya, program redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui sertifikat ini, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga hak-haknya mendapat perlindungan hukum,” kata Damanhuri.

Kepala Desa Bungku, Ardani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kantor Pertanahan atas terlaksananya program tersebut. Ia menilai penyerahan sertifikat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap bidang tanah yang dimiliki.

Sementara itu, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief berharap sertifikat yang telah diterima dapat meningkatkan nilai aset masyarakat sekaligus dimanfaatkan secara bijaksana.

“Gunakan sertifikat ini sesuai peruntukannya dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” pesan Fadhil.

No More Posts Available.

No more pages to load.