Hakim PN Tanjabtim Dilaporkan Empat Pemohon Prapid ke Komisi Yudisial 

oleh -4 Dilihat

Jambioke.com- Paska putusan prapid perkara narkotika terhadap para pemohon atas sah tidak nya penetapan tersangka di PN Tanjabtim yang di bacakan pada tanggal 28 September 2026 kini menyambut babak baru, diketahui para pemohon tidak puas dengan putusan hakim pemeriksa PN Tanjabtim yang menolak permohonan para pemohon yang di nilai putusan tersebut tidak berkeadilan dan sarat akan atensi dan titipan dari pihak lain, yang mana hakim pemeriksa mengabaikan fakta fakta dalam persidangan dan sengaja menimbulkan kaidah hukum baru yg tidak tertuang dalam fakta fakta persidangan untuk memenangkan pihak termohon, atas peristiwa tersebut para pemohon kemudian melaporkan hakim pemeriksa PN Tanjabtim tersebut ke Komisi Yudisial untuk di proses lebih lanjut dan mendapatkan hukuman dan sanksi yang setimpal agar hukum tidak menjadi bahan mainan dan dagangan untuk kepentingan pihak tertentu.

Selain melaporkan para hakim pemeriksa di PN Tanjabtim para pemohon juga mengajukan permohonan pendampingan kepada pihak KY untuk hadir pada sidang prapid pidana umum yang di ajukan pemohon ke PN Jambi yang akan di laksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2026 s/d selesai guna memantau kinerja hakim pemeriksa agar independen dan tidak terpengaruh pihak manapun dalam mengambil keputusan nnti sebagaimana yang telah terjadi pada putusan prapid narkotika yang sebelumnya di ajukan oleh pemohon.

Para pemohon berharap hakim pemeriksa dalam prapid pidum nya dapat menjunjung tinggi profesionalitas dan berkeadilan dalam mengambil keputusan dan tidak memihak atau terpengaruh dengan pihak manapun, dan para pemohon berharap KY dapat mengatensi laporan pengaduan dan permohonan dari para pemohon untuk dapat di tindak lanjut demi keadilan bagi para pemohon.

No More Posts Available.

No more pages to load.