Jambioke.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang Hari menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045, Selasa (10/6/2025)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Bakhtiar keberadaan Perda RT RW merupakan legalitas bagi daerah dalam penyelenggaraan salah satu fungsi yang digunakan sebagai acuan untuk memanfaatkan ruang wilayah dalam menyelenggarakan pembangunan.
Hal ini tentunya untuk tujuan menjaga keharmonisan fungsi lindung dan budidaya. “Kita perlu menyegerakan revisi RT RW yang berlaku saat ini, mengingat banyak sekali dinamika pembangunan dan kaidah-kaidah hukum yang berkembang dewasa ini,” kata Bakhtiar.
Pada kesempatan itu juga Wakil Bupati mengapresiasi seluruh anggota Dewan terkhususnya fraksi – fraksi DPRD kabupaten Batang Hari.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh fraksi – fraksi di DPRD atas dukungannya,” ujarnya.
Untuk itu, ia juga berharap sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan para legislator semakin kuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal menuju Batang Hari Super Tangguh.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi penyiapan Raperda ini, dan tentunya pihaknya juga sangat mengharapkan dukungan penuh dari DPRD Batang Hari terkait dengan perubahan fungsi-fungsi ruang.
Untuk diketahui penyampaian Ranperda Revisi RTRW 2025-2045 ini Pemerintah Daerah sudah menyampaikan Dokumen Substansi revisi RTRW kepada DPRD melalui surat pengantar Bupati Batang Hari Nomor : 100.3/3009/HK, tanggal 22 Mei 2025 beserta lampiran persyaratannya.