Kejari Batanghari Bikin Jus Termahal, Blender Shabu-shabu dan Bakar Ganja

oleh -322 Dilihat

 

Jambioke.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Rabu (20/12/2023), memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman depan Gedung Kejari Batanghari.

Dikomandoi Kajari Batanghari M Zubair SH, Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender. Mewakili Bupati Batanghari, Sekda M Azan ikut memblender Shabu-shabu. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, Kapolres Batanghari, Dandim dan ketua Pengadilan agama juga ikut memblender narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk barang bukti yang lain, seperti Ganja, bom yang digunakan untuk nyabu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. “Ini jus termahal, masalahnya isi dalam air yang diblender itu Shabu-shabu,” celoteh tamu undangan yang ikut menyaksikan pemusnahan saat itu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M Zubair SH, ketika dikonfirmasi terkait pemusnahan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap empat bulan sekali. “Setiap empat bulan sekali tetap kami lakukan pemusnahan barang bukti. Ini terbuka, silakan dipublikasikan. Jangan sampai nanti ada prasangka bahwa, barang bukti dipakai sama jaksa itu tidak sama sekali,”tegas Kajari.

Selain pemusnahan barang bukti, sambutannya, Kejari juga menyerahkan barang bukti empat sepeda motor hasil tangkapan Illegal Drilling. “Untuk sepeda motor tidak kami lelang. Dua sepeda motor akan kami hibahkan ke Lapas untuk praktek warga binaan. Dan dua sepeda motor lagi kami hibahkan ke SMK 2 Batanghari dan BLK, juga sebagai praktek siswa yang belajar disana,”kata M Zubair SH.

Adapun barang bukti yang paling dominan dimusnahkan yaitu barang bukti Narkoba. Ada 29 perkara dan terdapat 249 unit barang bukti yang dimusnahkan.

Berikut barang bukti yang telah dimusnahkan:

-19 perkara Narkotika, Shabu-shabu seberat 118,98 gram. Ganja seberat 818,05 gram.
– Alat hisap berupa pirex, pipet, baju, dompet, kotak rokok dan lain lain.
– 10 perkara gabungan dari perkara Illegal Drilling ( tindak pidana Migas ).***

No More Posts Available.

No more pages to load.