Jambioke.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW daerah itu.
Dalam penyampaian fraksi PPP M.Fauzan mengatakan, setelah mendengar dan mempelajari Nota Pengantar Ranperda RT RW ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi di Kabupaten Batang Hari.
Selanjutnya, dengan Ranperda RTRW ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang dengan mengatur bagaimana dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai potensi dan kondisi wilayah, sehingga tidak terjadi pemanfaatan ruang yang tidak efisien atau menimbulkan konflik.
Fauzan juga menyebutkan, Ranperda RTRW ini dapat memberikan pedoman yang jelas, memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi,
Kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan, sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan dapat terarah dengan fokus.
Sementara itu Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera disampaikan juru bicaranya Kemas Supriadi mengatakan, dalam hal memenuhi kelengkapan administrasi persetujuan substansi RTRW Kabupaten Batang Hari 2025-2045 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penertiban persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Salah satunya adalah: Berita Acara Kesepakatan Substansi Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Batang Hari. Untuk itu sampai saat ini DPRD Batang Hari belum menerima salinan dokumen substansi RT RW untuk dilakukan pembahasan.
Supriadi juga menuturkan, dalam mengajukan dan menetapkan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari 2025-2045, Fraksi Demokrat Keadilan sejahtera meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk penuh kehati hatian dalam merumuskan substansi untuk diajukan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN dengan tidak mengabaikan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi.
Kemudian Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji kembali adanya dugaan alih fungsi lahan di kawasan mina politan.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Batang Hari, Nomor 286 Tahun 2008 Tentang Penetapan Kawasan Mina Politan di Kecamatan Pemayung, Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 Tentang RTRW, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan.
Fraksi Demokrat juga berharap, agar menertibkan kawasan Tahura Senami agar sesuai Peruntukkan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 94/KPTS-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 yang diketahui saat ini viral adanya jual beli lahan di kawasan dan alih fungsi lahan dijadikan perkebunan kelapa sawit.