JAMBIOKE.COM, KERINCI – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci. Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai menyalurkan gaji bagi para pegawai tersebut pada Selasa (10/3/2026).
Penyaluran ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang selama ini menjalankan tugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, pembayaran gaji tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Terlebih lagi, realisasi pembayaran di lakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga membantu para pegawai memenuhi kebutuhan keluarga pada momen penting tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kerinci menyalurkan gaji PPPK paruh waktu kepada pegawai yang tersebar di 30 OPD. Setiap OPD mengajukan usulan pencairan melalui mekanisme administrasi keuangan daerah.
Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memproses pencairan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menyalurkan gaji kepada para PPPK paruh waktu yang selama ini mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Saat media mengonfirmasi perkembangan pencairan tersebut, Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyalurkan gaji untuk masa kerja tiga bulan.
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini berasal dari usulan masing-masing OPD yang telah di sampaikan kepada BPKPD. Saat ini proses pencairan sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Bupati Kerinci yang sebelumnya di sampaikan dalam upacara dan apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Senin pekan lalu.
Berdasarkan data realisasi per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyalurkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.726.000.000.
Dana tersebut telah di terima sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu dari total 2.733 pegawai yang tersebar di 30 OPD dari 46 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pegawai telah menerima haknya. Sementara itu, pemerintah daerah terus melanjutkan proses pencairan bagi pegawai yang masih dalam tahap administrasi.
Pemerintah Kabupaten Kerinci memastikan proses pembayaran berlangsung tertib dan transparan. Selain itu, pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh PPPK paruh waktu menerima hak mereka sesuai ketentuan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap para PPPK paruh waktu semakin termotivasi meningkatkan kinerja. Dengan demikian, mereka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan.
Pada akhirnya, kebijakan pembayaran gaji ini tidak hanya memperkuat kesejahteraan pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kerinci.






