Jambioke.com– Perusahaan dan Pengelolaan lahan kawasan hutan hutan PT. Mitra Prima Gitabadi (MPG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi resmi dilaporkan Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI Bumi),Minggu (10/08/2025) ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga ilegal dan menduduki kawasan hutan Produkis hingga Puluhan Tahun.
Yayasan Perjuangan rakyat Indonesia untuk Bumi yang sering disebut “PRI Bumi” dikenal sebagai pejuang kedaulatan rakyat atas bumi dan seluruh sumber daya alam sebagai dasar tegaknya keadilan sosial, keadilan ekologis, dan keberlanjutan hidup bagi generasi kini dan mendatang.
Dengan Misi memperjuangkan hak Agraria dan Praktik Mafia Tanah, yang seharusnya dapat dikelola masyarkat. Atas dasar tersebut PRI Bumi melaporkan terkait dugaan atas pelanggaran yang melibatkan PT MPG yang dinahkodai oleh pengusaha Ediyanto alias Ahin.
Dalam Laporan PRI Bumi Nomor 008/LP/YPRBI/S-PKH/2025, tentang perambahan Praktik Ilegal perambahan kawasan hutan tanpa izin yang dibuktikan dengan sejumlah verifikasi dari instansi pemerintah di Tanjung Jabung Timur.
“ Melalui Yayasa kami melaporkan PT MPG yang dinahkodai oleh Ediyanto alias ahin terakit, perambahan kawasan hutan dan tidak memiliki izin perusahaan perkebunan ke Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,Selain dilaporkan ke satgas PKH, sebelum nya Ediyanto alias Ahin telah kita laporkan ke unit tidpiter satreskrim polres tanjung jabung timur pada 21 Juli lalu, saat ini proses laporan masih dalam tahap penyelidikan dan Ahin telah diperiksa oleh penyelidik tidpiter satreskrim polres tanjung jabung timur. ,” ujar Mirza Asari Kordinator Wilayah Tanjung Jabung Timur- Muaro Jambi, kepada awak media Minggu (10/8/25).
Dijelaskan Mirza, PT MPG dan Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi. Data yang miliki PRI Bumi, Perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2005 dengan luas awal sekitar 250 hektare, dan terus meluas hingga mencapai sekitar 1.000 hektare pada 2025. Sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui berada didalam hutan kawasan milik negara atau Hutan Produksi (HP).
Hal itu dibuktikan melalui surat balasan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tertanggal 14 April 2025. Sementara dari data Kantor Pertanahan setempat, titik koordinat areal kerja PT MPG tidak tercatat memiliki sertifikat, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Bahkan kata Mirza, pernah dilakukan Verifikasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 12 Maret 2025 juga mengungkap bahwa PT MPG tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun HGU. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat pada 19 Maret 2025 memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik (OSS RBA).
“Temuan ini menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh PT MPG dan Ediyanto alias Ahin dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam fungsi hutan sebagai aset publik,” tegas PRI Bumi dalam pernyataan resminya.
PRI Bumi juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran perpajakan dengan dasar tidak terdaftarnya PT MPG sebagai perusahaan perkebunan dan di OSS RBA, serta tidak memiliki HGU dan HGB, patut diduga telah terjadi penggelapan dan pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, dan sengaja tidak menyetorkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 2021,” ujar Mirza.
Atas temuan itu, PRI Bumi mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk mengambil langkah tegas, termasuk proses penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.
“ Saya menghimbau agar aparat berwenang tidak melakukan pembiaran terhadap Ahin dan PT MPG, Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen menjaga kelestarian hutan dan menolak perampasan tanah negara,” pungkas Mirza.