Antisipasi Serangan Siber, Bupati Fadhil Larang ASN Gunakan Software Bajakan

oleh -8 Dilihat

Jambioke.com- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan pada seluruh aset komputer dinas.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 500.12.6/4393/Diskominfo/2026 tentang Larangan Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal (Bajakan) dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Berlisensi Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Surat edaran yang ditetapkan di Muara Bulian pada 25 Mei 2026 dan ditandatangani Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, itu diterbitkan sebagai upaya memperkuat keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta melindungi infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari dilarang menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi, baik pada komputer PC, desktop maupun laptop milik pemerintah.

Pemerintah daerah menilai penggunaan software bajakan memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data dan sistem. Aplikasi ilegal dinilai rentan disusupi malware, ransomware, maupun spyware yang dapat menyebabkan kebocoran data sensitif hingga kerusakan sistem informasi pemerintah.

Selain berdampak pada keamanan digital, penggunaan perangkat lunak bajakan juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait hak kekayaan intelektual dan dapat berimplikasi pidana maupun sanksi administratif.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memastikan aplikasi yang digunakan merupakan perangkat lunak resmi, baik melalui pembelian lisensi, penggunaan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat maupun daerah, serta pemanfaatan perangkat lunak berbasis open source yang legal.

Bupati juga menginstruksikan kepala OPD untuk melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap legalitas perangkat lunak yang digunakan di masing-masing unit kerja. Selain itu, seluruh aplikasi ilegal diwajibkan untuk segera dihapus dari perangkat dinas. Apabila diperlukan, OPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan pendampingan teknis maupun migrasi ke aplikasi berbasis open source.

No More Posts Available.

No more pages to load.