Jambioke.com- DPRD kabupaten Batanghari mendukung penuh keputusan Gubernur terkait penetapan angkutan batu bara menggunakan jalur sungai, serta tidak memperbolehkan truk batu bara menggunakan jalan nasional atau jalur darat.
“Terkait adanya surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Pemerintah Provinsi Jambi, kami dari dewan dengan tegas tetap mendukung keputusan Gubernur Jambi Al Haris untuk menggunakan jalur sungai sebagai transportasi angkutan batu bara di wilayah Jambi,” kata Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin.
Dia meminta Pemprov Jambi konsisten menjalankan keputusan bersama dengan menghentikan angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional, dan mewajibkan penggunaan jalur sungai sebagai transportasi angkutan batu bara seperti yang dilakukan saat ini.
“Selama ini sudah banyak dampak yang ditimbulkan dengan aktivitas angkutan batu bara yang melintas melalui jalan nasional, tidak hanya terkait masalah kemacetan, mobilitas angkutan batu bara yang tinggi juga menyebabkan banyak jatuh korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk angkutan batu bara di jalan raya,” katanya.
“Maka ini juga harus dipertimbangkan dan juga harus menjadi diperhatikan pemerintah pusat. Oleh karena itu, keputusan bersama oleh DPRD, Gubernur dan Forkompimda dalam menyetop angkutan batu bara melewati jalan nasional wajib dijalankan,” katanya.
Menurut dia, seharusnya Kementerian ESDM memberikan dorongan kepada pengusaha angkutan batubara untuk segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara.
“Harusnya Dirjen Minerba sama-sama mendorong agar pengusaha membangun jalan khusus, tidak lagi menggunakan jalan nasional atau umum, ini yang harus didorong sampai betul-betul dilaksanakan,” katanya.