Jambioke.com- Pemerintah Kabupaten Batanghari terus berupaya untuk mengurangi tenaga honorer yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Seperti yang diungkapkan, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, secara bertahap semua tenaga honorer saat ini akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
” Melalui dengan rekrutmen PPPK, kita berupaya untuk mengangkat tenaga honorer,” sebut Fadhil Arief.
Fadhil Arief juga mengingatkan, bagi PPPK di Kabupaten Batanghari bekerjalah dengan tulis, jangan pula minta pindah.
Kata Fadhil Arief, dengan adanya PPPK dari guru dan tenaga kesehatan, guna pemerataan. Jika yang lulus PPPK langsung, maka akan terjadi lagi kekenyangan.
” Kadang saya juga merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus. Tapi baru lulus, lah mau minta pindah lagi. Setiap ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, kok minta pindah,” sebut Fadhil Arief saat acara Musrenbang RKPD Tahun 2025 yang berlangsung di ruang kaca Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Selasa (25/3/2024).
Sementara mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja, termasuk di lingkungan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sejauh ini, prosedur mutasi baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, apakah Pegawai PPPK bisa mutasi dan bagaimana aturannya? Dikutip laman tanya jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tidak terdapat mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK.
Oleh karena itu, terkait pertanyaan PPPK apa bisa mutasi ke daerah lain atau tidak maka jawabannya adalah tidak bisa. PPPK tidak bisa mutasi setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung.
Dengan kata lain, syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya. Aturan terkait mutasi ASN ini perlu dipahami para ASN maupun calon ASN yang akan bergabung ke pemerintahan.